Dimulai Besok, 4 Kecamatan di Pekanbaru PSBM Serentak

Selasa, 29 September 2020 - 15:17:20 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus, memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi pelaksanaan PSBM Kecamatan Tampan, di komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9/2020) siang.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan selama 14 hari lagi.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM guna memutus rantai sebaran wabah Covid-19 itu juga akan diterapkan di tiga kecamatan lain di antaranya Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki.

"Kita telah memutuskan untuk PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan, yang juga diikuti tiga kecamatan lainnya," ungkap walikota, usia memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBM Kecamatan Tampan, di komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9/2020) siang.

Sesuai jadwal, sebut walikota, PSBM serentak di 4 kecamatan tertinggi sebaran wabah Covid-19 tersebut akan dimulai terhitung 30 September hingga 13 Oktober 2020.

"(PSBM) kita mulai besok (30 September) sampai 14 hari ke depan. Regulasinya sama. Satu Perwako, Perwako 160. Hanya SK nya saja yang baru untuk penunjukan wilayah," ucapnya.

Terkait hasil evaluasi PSBM di Tampan, disampaikan walikota jika kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan, masih rendah. Terbukti, ada ribuan warga yang ditindak tim gabungan selama PSBM berlangsung.

"Jadi tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah," ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial dan denda sebesar Rp250 rib hingga Rp5 juta bagi pelanggar. (abd)