Dinas LHK Pekanbaru Sudah Jaring 251 Warga Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 02 Oktober 2020 - 14:26:25 WIB

Satgas Gakkum DLHK saat mengawasi lokasi yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga.

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah menjaring sebanyak 251 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, ratusan warga tersebut dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum).

Dari 251 warga yang terjaring, kata Rubi, Sebanyak 131 orang di antaranya sudah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 120 orang lainnya belum membayar denda dan KTP-nya masih kita tahan di kantor," ungkapnya, Jumat (2/10/2020).

Disampaikan Rubi, saat ini terdapat sebanyak 120 personel Satgas Gakkum DLHK yang ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terdapat pembuang sampah sembarangan di 12 kecamatan.

"Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing. Jadi tugasnya tidak hanya menangkap warga yang membuang sampah saja, tapi juga mengawasi penceraman lingkungan," tutupnya.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. (abd)