Tim Gabungan Tindak 227 Pelanggar PSBM di 4 Kecamatan

Ahad, 04 Oktober 2020 - 15:23:08 WIB

Tim pemburu teking covid saat menidak warga yang melanggar.

Betuah Pekanbaru - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) secara serentak di 4 Kecamatan, Sabtu (3/10/2020) malam, terdapat sebanyak 227 pelanggar yang ditindak tim gabungan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasioan dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, untuk pelanggar PSBM terbanyak tercatat di Kecamatan Tampan berjumlah 72 orang.

"Dari 72 pelanggar ini, 2 orang diberi sanksi kerja sosial, 25 sanksi tertulis dan 45 diberi sanksi lisan," ungkapnya, Minggu (4/10/2020).

Kemudian di Kecamatan Payung Sekaki terdapat sebanyak 33 pelanggar yang ditindak, dengan rincian 16 orang diberi sanksi tertulis dan 17 lainnya teguran. 

Selanjutnya di Kecamatan Bukit Raya petugas menjaring 26 pelanggar, yang mana 1 orang diberi sanksi tertulis dan 25 teguran.

"Sementara di Kecamatan Marpoyan Damai, petugas menjaring 23 pelanggar dengan rincian 3 sanksi tertulis dan 20 sanksi sosial," ucapnya.

Sedangkan 73 pelanggar lagi, terang Doni, dijaring oleh tim pemburu teking covid yang bergerak secara mobile. Rinciannya, 10 orang diberi sanksi sosial, 30 orang sanksi tertulis, 25 teguran lisan dan 8 sanksi tilang KTP.

"Jadi total ada 227 pelanggar yang ditindak tim gabungan," tutupnya.

Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM secara serentak di 4 kecamatan terhitung 3 Oktober hingga 14 hari ke depan.

Penerapan PSBM ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020. Yang mana selama PSBM, seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)