Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru akan Disanksi Bersihkan Drainase 8 Jam

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:53:11 WIB

Pelanggar protokol kesehatan yang disanksi membersihkan sampah.

Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, bakal meningkatkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan dari sebelumnya membersihkan sampah selama 1 jam, dialihkan membersihkan drainase selama 8 jam.

"Jadi yang sebelumnya hanya satu jam, satu setengah jam, nanti akan kita maksimalkan menjadi 8 jam," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Senin (19/10/2020).

Disebutkannya, pemberlakuan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) itu bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Mungkin dengan masuk ke parit, masyarakat tentu akan berusaha untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap dia.

Disampaikan Gurning, sanksi yang lebih tegas diperlukan mengingat terus meningkatnya sebaran wabah Covid sejak beberapa bulan terakhir dan telah membawa Pekanbaru sebagai penyumbang kasus positif covid kelima terbanyak di Tanah Air.

"Namun masyarakat masih belum peduli juga untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

"Untuk itu, masyarakat kita himbau untuk menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ulas Gurning.

Lebih jauh disampaikannya, untuk penerapan sanksi tersebut, Satgas Covid-19 mulai Rabu (21/10/2020) akan melalukan hunting atau berburu pelanggar protokol kesehatan di 12 kecamatan.

"Tim akan turun di 12 titik yaitu di 12 kecamatan. Tim kita akan bergerak untuk mencegah masyarakat kita agar tidak berkerumun," tutupnya. (abd)