Diupah Rp2,5 Juta, Pembabat 83 Pohon Pelindung di Pekanbaru Diringkus Polisi

Ahad, 25 Oktober 2020 - 21:37:55 WIB

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, saat ekspos penangkapan 4 pelaku pembabat pohon pelindung, Minggu (25/10/2020). (Foto Klikmx)

Betuah Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, berhasil meringkus 3 pelaku pembabat 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusa/Nangka, Pekanbaru.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi itu di antaranya MA, RA, dan RP. Selain ketiga eksekutor, polisi juga menangkap JW, salah seorang manajemen dari CV RB yang disebut sebagai otak pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menyebutkan, keempat pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.

"Keempat pelaku ditangkap Sabtu (24/10/2020) siang. Satu (pelaku) dari orang reklame dari CV RB," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, saat ekspos kasus di halaman Mapolsek setempat, Minggu (25/10/2020) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kapolsek, ketiga pelaku MA, RA dan RP memgaku jika aski pembabatan pohon pelindung yang mereka lakukan sesuai perintah dari tersangka JW, pihak CV RB. Para pelaku hanya diupah sebesar Rp2,5 juta.

"JW ini merupakan staf lapangan bagian pengelola bando reklame jalan di lokasi itu," ucapnya.

Pemangkasan dilakukan lantaran puluhan pohon pelidung tersebut dianggap menutupi pandangan ke bando atau papan reklame berukuran raksasa milik CB RB.

"Diduga menutupi pandangan di papan reklame, maka JW menyuruh MA untuk memangkas pohon pelindung," terangnya. 

MA dan rekannya lanjut kapolsek, melakukan pembabatan pada Minggu (11/10/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan alat potong berupa parang, dan diangkut menggunakan sebuah mobil pickup sewaan. 

Selanjutnya potongan pohon dibuang ke Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki untuk menghilangkan barang bukti. 

"Kejadian ini diketahui pada Senin (12/10/2020) kemarin. Ada 83 batang pohon yang dipangkas dengan upah Rp2,5 juta," paparnya.

Pohon-pohon itu, terang kapolsek, ditebang secara sepihak tanpa adanya izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam pembabatan pohon pelindung di pusat kota tersebut.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus sangat mengecam aksi pembabatan 83 pohon pelindung yang rata-rata sudah setinggi 4 hingga 6 meter tersebut.

"Itu sudah tindakan biadab. Pohon pelindung malah dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun," tegasnya, Minggu (18/10/2020).

Untuk itu, walikota memerintahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (ODP) terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat mencari dan menindak pelaku yang masih misterius tersebut.

"Saya minta segera dicari pelakunya. OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja, cari pelakunya segera," pinta dia.

Dinas PUPR sendiri membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku. (rki)