Salah seorang pelanggar protokol kesehatan di Senapelan menjalani sanksi sosial, Senin (26/10/2020).
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, menjaring sebanyak 17 pelanggar protokol kesehatan dalam razia masker di Jalan Kulim persimpangan Jalan Kuras, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Senin (26/10/2020).
Camat Senapelan Fabillah Sandi yang turun langsung dalam razia itu menyebutkan, seluruh pelanggar yang terjaring diberikan sanksi sosial membersihkan sampah dan saluran pembuangan air di lokasi razia.
"Jadi, ke-17 pelanggar diberikan sanksi sosial," ungkapnya.
Disampaikannya, razia sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) itu bertujuan mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan adanya razia, tentu kita harapkan bisa memotivasi warga agar lebih mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap pria yang akrab disapa Obet ini.
Menurut dia, tanpa adanya kesadaran dan kerjasama dari warga dalam mematuhi protokol kesehatan, maka akan sulit bagi memerintah dalam menekan sebaran wabah Covid-19 yang kini mengalami peningkatan.
"Untuk itu, warga kita himbau selalu menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan," tutupnya. (abd)