Jadi 4 Orang, Pengendara Harley yang Keroyok 2 TNI Terancam 5 Tahun Bui

Ahad, 01 November 2020 - 22:53:16 WIB

Dua tersangka pengeroyokan terhadap personel TNI saat diamankan di Mapolres Bukittinggi.

Betuah Bukittinggi - Kepolisian Resor (Polres) Bukit Tinggi, menetapkan 2 orang lagi pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka baru kasus pengeroyokan personel TNI pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Kedua tersangka baru tersebut di antaranya HS (48) dan JA (26). 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS dan JA.

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia, Minggu (1/11/2020).

Satake menyebutkan, tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan CCTV toko yang ada di lokasi kejadian. 

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.

Sementara itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara mengatakan pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap dua tersangka awal BS dan MS di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.

Dody menjelaskan, saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Sementara untuk motor gede, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi. Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," tegasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Insiden pengeroyokan dua anggota TNI terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Jumat kemarin sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. (red)