Dinas LHK Pekanbaru Tutup TPS Ilegal di Belakang Polsek Senapelan

Rabu, 11 November 2020 - 14:57:47 WIB

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono, saat turun menutup TPS ilegal di belakang Mapolsek Senapelan, Rabu (11/11/2020).

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada tepat di belakang kantor Mapolsek Senapelan, Rabu (11/11/2020).

"Dulu riwayatnya ini memang TPS, tapi sekarang sudah tidak layak karena posisinya di jalan," kata Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono yang langsung memimpin penutupan TPS ilegal tersebut.

Dikatakan Agus, keberadaan TPS di pinggir jalan tidak lagi dibenarkan. Untuk itu, pihaknya secara bertahap akan menutup seluruh TPS ilegal khususnya di pinggiran jalan.

"Kalau masuk ke dalam pemukiman, itu diperbolehkan selama ada kesepakatan warga setempat dan dilaporkan ke kita," ucapnya.

Dengan dilakukan penutupan, Dinas LHK akan mengawasi aktivitas pembuangan sampah di TPS tersebut. "Mulai hari ini saya nyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah. Kalau ada yang buang sampah di sini akan saya denda," tegasnya.

Denda mulai Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta. Kalau ada oknum membuang sampah di area itu menggunakan mobil pickup atau truk, DLHK beri sanksi denda Rp5 juta, sesuai peraturan yang ada.

"Di sini posisinya tidak pantas membuang sampah. Saya minta kepada warga jangan ada yang buang sampah di sini," jelasnya.

Ia menjelaskan, sampah hanya ada di rumah dan di tempat usaha. Kemudian DLHK dan dua perusahaan rekanan yang akan mengambil sampah untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar.

"Hari ini diambil sampahnya, dan dijaga anggota saya. Kemudian saya pasang spanduk yang intinya tidak boleh orang buang sampah di sini," tutupnya.***