Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin
Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, di 2021 ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak untuk 11 objek pajak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini Kota Bertuah masih berada di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
"Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak," ungkap Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal, Jumat (8/1/2021).
Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak, kata pria yang akrab disapa Ami ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid.
"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," tegas dia.
Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.
Untuk diketahui, di 2020 lalu Bapenda mulai memberikan stimulus tagihan PBB. Yang mana untuk pajak khusus buku satu dengan kisaran pajak Rp100 ribu, dilakukan penghapusan hingga 100 persen.
Kemudian untuk buku dua atau besaran pajak Rp200 hingga Rp500 ribu, diberikan diskon sebesar 50 persen.
Sementara dalam penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, wajib pajak hanya cukup membayarkan kewajibannya sesuai dengan besaran pajak yang tercantum. (abd)