Gelapkan Pajak, Bapenda Pekanbaru Ancam Denda Pelaku Usaha 4 Kali Lipat

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:40:16 WIB

Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengancam bakal memberlakukan denda sebesar 4 kali lipat bagi pelaku usaha yang kedapatan menggelapkan pajak.

"Jadi kalau pajaknya Rp50 juta, dikali 4, itu yang harus dibayarkan," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (14/1/2021).

Sementara untuk pelaku usaha yang lalai dengan tidak membayar pajak secara tepat waktu, juga akan didenda 2 kali lipat dari total pajak.

"Kalau tidak sengaja, khilaf misalnya, itu didenda juga 2 kali lipat," ucap pria yang akrab disapa Ami ini.

Disampaikannya, sanksi bagi pelaku usaha yang meggelapkan dan lalai akan kewajibannya diperlukan mengingat sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.

"Karena bayar pajak saat ini sudah sangat mudah, ngak repot, ngak ngantri dan sudah banyak pilihan bayar," ujar dia.

"Bahkan, dari rumah pun sudah bisa membayarkan pajak melalui berbagai aplikasi yang kita siapkan. Jadi, pajak itu wajib dibayarkan, karena pajak tersebut bukan milik pelaku usaha, tapi milik masyarakat yang dititipkan," tutup Ami menambahkan. (rki)