Dinas Kesehatan Pekanbaru Bakal Sanksi Nakes yang Tolak Divaksin

Senin, 08 Februari 2021 - 15:23:03 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Muhammad Noer

Betuah Pekanbaru - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, bakal memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan (nakes) khususnya yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah jika tanpa alasan menolak menjalani vaksinasi atu suntik vaksin.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Muhammad Noer, Senin (8/2/2021).

Sanksi dimaksud bisa berupa teguran. Teguran tidak hanya diberikan kepada nakes bersangkutan, tapi juga pimpinan fasilitas kesehatan tempat nakes bertugas.

"Kita akan mempertegas, kita laporkan ke pimpinan untuk diberikan teguran sesuai aturan yang ada, terutama tentang kepegawaian," tegasnya.

Menurutnya, aturan itu telah sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat. Sementara untuk nakes yang bertugas di fasilitas kesehatan swasta jika melakukan penolakan vaksin, maka pimpinan mereka diminta dilakukan peneguran dan pembinaan.

Jika teguran juga tidak diindahkan oleh nakes tersebut, ditegaskan M Noer bukan tidak mungkin izin praktek nakes ditinjau ulang oleh pemerintah.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah kota tengah melakukan percepatan vaksinasi terhadap nakes. Vaksinasi sendiri ditargetkan tuntas pada Maret mendatang.

Proses vaksinasi atau penyuntikan vaksin covid jenis Sinovac terhadap nakes yang ada di Kota Pekanbaru, kini melibatkan sebanyak 31 rumah sakit dan 21 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). (abd)