ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota Selama Libur Imlek

Kamis, 11 Februari 2021 - 23:11:00 WIB

Wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi

Betuah Pekanbaru - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dilarang bepergian keluar kota selama libur Imlek 2572.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan, larangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk itu, kita mengimbau ASN agar mengikuti surat edaran dari Kemenpan RB tersebut," ucapnya, Kamis (11/2/2021).

Disampaikan Ayat, larangan bepergian keluar kota itu merupakan langkah antisipasi pemerintah untuk menekan sebaran wabah virus corona. Hal itu dinilai perlu mengingat Pekanbaru sendiri masih berada di tengah pandemi Covid-19.

"Ini adalah satu upaya menghindari penyebaran Covid-19," tegasnya.

Dalam SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/2/2021) kemarin disebutkan, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah terhitung Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021). (rki)