Tim Gabungan Jaring 68 Pelanggar Prokes di Pasar Pagi Arengka

Kamis, 18 Februari 2021 - 19:57:51 WIB

Salah seorang pelanggar prokes (pakai rompi merah) tengah menjalani sanksi sosial membantu petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah di Pasar Pagi Arengka.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD Kota Pekanbaru, menjaring sebanyak 68 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB di Pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (18/2/2021).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, puluhan pelanggar prokes yang terjaring merupakan pedagang dan pengunjung Pasar Pagi.

"Mereka yang terjaring karena tidak menggunakan masker," ungkapnya.

Dari 68 pelanggar prokes yang terjaring tersebut, kata Doni, 19 di antaranya diberi sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan Pasar Pagi dan 2 pelanggar lainnya diminta membuat pernyataan.

"Kemudian 47 pelanggar diberi teguran lisan," urainya.

Disampaikan Doni, razia yang digelar tim gabungan dengan fokus ke pusat-pusat keramaian seperti pasar bertujuan mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.

"Penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya kita untuk menghentikan penyebaran Covid-19," tutupnya. (abd)