Tim Gabungan Jaring 54 Pelanggar Prokes di Pasar Palapa Pekanbaru

Senin, 22 Februari 2021 - 21:35:25 WIB

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni, memasangkan masker kepada salah seorang pelanggar prokes.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD dan Satpol PP Kota Pekanbaru, menjaring sebanyak 54 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat razia masker di Pasar Palapa Jalan Durian, Senin (22/2/2021).

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni menyebutkan, dari 54 pelanggar yang terjaring, sebanyak 43 orang diberikan sanksi teguran lisan.

Kemudian 8 orang disanksi membersihkan sampah di kawasan pasar, 2 orang diminta membuat surat pernyataan dan 1 pelanggar lagi diberi sanksi berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Sementara untuk sanksi pembayaran denda tidak ada," ungkapnya.

Disampaikan Doni, razia dalam rangka penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu bertujuan meminimalisir sebaran wabah yang kembali meningkat.

"Dengan adanya razia, kita berharap warga bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," harap dia.

Pada razia tersebut, tim gabungan juga membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang yang ada di Pasar Palapa khususnya yang mereka yang tidak menggunakan masker. (abd)