Polsek Langgam Bekuk Pengedar Sabu di Desa Tambak Pelalawan

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:19:24 WIB

Seorang tersangka pengedar sabu berinisiaL AZ yang berhasil dibekuk Polsek Langgam, Selasa (9/3/2021). Foto: Istimewa.

Betuah Pelalawan - Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam yang merupakan jajaran dari Polres Pelalawan, berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Koridor PT RAPP, Kilometer 34, Desa Tambak, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka yang diamankan tersebut berinisial ZA alias Z (23), warga Dusun Seminai Tunggal, Desa Tambak.

Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah, Rabu (10/3/2021) mengatakan, penangkapan ZA alias Z berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelumya, anggotanya mendapat informasi bahwa di Jalan Koridor PT RAPP Km 34, Desa Tambak, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berkat informasi tersebut, saya memerintahkan personel gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Asbon Mairizal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan," ungkapnya.

"Setelah menemukan terduga pelaku berdasarkan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh, tim langsung melakukan penangkapan," ulasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AZ, ditemukan tisu di dalam kotak rokok. Tisu itu berisi satu bungkus sabu. 

"Petugas menemukan 1 bungkus rokok Sampoerna mild dan setelah dibuka di dalam kotak rokok tersebut berisikan 1 bungkus plastik bening klep merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih," sebut kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Langgam guna proses lebih lanjut. Hasil penimbangan pihak yang berwenang, sabu itu memiliki berat 0,41 gram. (***)