Dinas PUPR Pekanbaru Sudah Tetapkan RDTR 7 Kecamatan

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:56:15 WIB

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kini sudah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 kecamatan.

Ketujuh kecamatan dimaksud di antaranya Marpoyan Damai, Tuah Madani, Payung Sekdaki, Bina Widya, Kulim, Rumbai Timur dan Kecamatan Rumbai Tengah.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, penetapan RDTR kecamatan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pekanbaru.

"Penetapan RDTR kecamatan ini sebenarnya sudah dikembangkan sejak beberapa tahun lalu," ungkapnya, Rabu (10/3/2021).

Untuk RDTR kecamatan yang telah ditetapkan, sebut Indra, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat di tiap kecamatan bersangkutan supaya masyarakat tahu peta kawasan dan peruntukannya.

"Kita akan turun ke masyarakat bersama pihak kecamatan dan kelurahan," ucapnya.

"Masyarakat yang ingin berbisnis, melaksanakan pembangunan, membuka lahan atau berinvestasi, tentu sangat butuh RTRW serta RDTR suatu kawasan. Jadi ke depan Pembangunan Kota Pekanbaru tak lagi semrawut, tapi bisa sesuai dengan RTRW kota," tutupnya menambahkan. (rki)