Kejari Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum ke RSD Madani

Rabu, 07 April 2021 - 19:36:28 WIB

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis dan Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra, menandatangani MoU kerjasama pendampingan hukum yang disaksikan oleh Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil.

Betuah Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mulai memberikan pendampingan hukum ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penangangan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis, Rabu (7/4/2021).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di aula kantor Kejari ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, pejabat struktural RSD Madani, serta beberapa pejabat Kejari Pekanbaru.

Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra menyebutkan, kerjasama yang terjalin bertujuan untuk mendampingi seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan peraturan yang ada di rumah sakit. 

"Karena dari waktu ke waktu peraturan sering terjadi perubahan, sehingga kerja sama ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan dalam proses pelaksanaannya," ujar dia.

Disampaikan dr Arnaldo, rumah sakit memang mempunyai tenaga profesional cukup banyak yang menduduki posisi dan jabatan struktural. 

Namun, terang dia, dalam hal tata usaha pemerintahan, pengetahuan tentang hukum bidang perdata dan tata usaha negara tentu masih terus memerlukan pendampingan untuk meminimalkan risiko kesalahan.

"Untuk itu, kita ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang bersedia menjalin kerjasama dengan RSD Madani. Kami berharap dapat diberi masukan khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara demi kemajuan RSD Madani Pekanbaru," harapnya. (rki)