Pengangkutan Sampah di Pemukiman Warga Tanggungjawab Pihak Ketiga

Senin, 12 April 2021 - 15:54:00 WIB

Plt Kepala Dinas LHK Pekanbaru Marzuki

Betuah Pekanbaru - Dua perusahaan swasta di antaranya PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah selaku pemenang tender jasa pengangkutan sampah, juga bertanggungjawab mengangkut sampah di pemukiman warga.

"Karena semuanya sudah dikontrakkan kepada mereka, jadi mereka yang ambil," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki, Senin (12/4/2021).

Saat ini, sebut dia, proses pengangkutan sampah di zona satu dan dua oleh pihak ketiga sudah mulai maksimal.

Untuk wilayah zona satu, pengangkutan sampah dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya dan zona dua PT Samhana Indah.

"Sekarang tumpukan sampah sudah mulai berkurang, tapi memang belum optimal," ucapnya.

Menurut Marzuki, pihak ketiga masih butuh penyesuaian melakukan pengangkutan sampah sejak kontrak kerjasama ditandatangani Maret lalu.

"Masih adanya sampah yang belum terangkut, karena mereka kan masih masa penyesuaian. Tumpukan sampah sebelumnya kan masih banyak," tutupnya. (abd)