Pekan Ini Diterapkan, RW jadi Ruang Lingkup PPKM Pekanbaru

Senin, 12 April 2021 - 22:01:42 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam pekan ini berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di zona merah sebaran wabah Covid-19.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, sesuai jadwal awal, PPKM mikro dengan ruang lingkup RW tersebut mulai diberlakukan terhitung Rabu (14/4/2021).

Hal itu sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

"Tapi pemetaan belum tuntas, kita segera pertajam pemetaan. Sebab, kita turunkan ruang lingkup dari kelurahan ke RW," ungkapnya, Senin (12/4/2021).

Pemetaan sendiri dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Nantinya, satgas yang menetapkan RW yang menjadi sasaran PPKM.

"Kalau (pemetaan) sudah selesai Selasa (13/4/2021), tentunya Rabu (12/4/2021) bisa diterapkan," ucapnya.

Untuk itu, walikota mengingatkan ke tim satgas tingkat kelurahan bisa siap menerapkan PPKM. Ia mengatakan bahwa regulasi penerapan PPKM di Kota Pekanbaru mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri. 

Dirinya menyebut pemerintah kota juga memperkuat Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

"Adanya penguatan ini mendukung penerapan PPKM di Kota Pekanbaru," tutupnya. (abd)