Pemko Pekanbaru tak Izinkan Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan

Selasa, 13 April 2021 - 14:59:37 WIB

Foto ilustrasi/net

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak memberikan izin kepada tempat hiburan malam seperti karaoke, PUB dan Diskotik untuk beroperasi selama Ramadhan 1442 H.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Walikota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19.

Namun dalam instruksi yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (12/4/2021) itu, khusus tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima tetap boleh dibuka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. 

Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Ramadhan untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. 

Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak, dapat menggunakan layanan kurir. 

Selanjutnya untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama Bulan Ramadhan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. 

Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan. 

Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama Bulan Ramadhan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".

Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan PlayStation tutup selama Bulan Ramadhan. 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kabid PPUD Fachruddin mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. 

Dikatakannya, apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh Tim Yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya, Selasa (13/4/2021). 

Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Walikota ini. "Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli rutin. Jika ada yang melanggar dapat kita tertibkan," tutupnya. (rki)