112 Rumah Makan di Pekanbaru Minta Diizinkan Buka Selama Ramadhan

Kamis, 22 April 2021 - 15:58:04 WIB

Quarte Ridianto

Betuah Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, telah menerima permohonan izin buka selama Ramadhan 1442 H dari 112 pengelola rumah makan.

"Sampai sekarang total 112 rumah makan yang memasukkan permohonan untuk membuka dari jam 7 pagi sampai jam 9 malam (21.00 WIB)," ungkap Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Ridianto, Kamis (22/4/2021).

Dikatakannya, untuk rumah makan yang diberi izin beroperasi selama Ramadhan merupakan Rumah Makan Non Muslim yang kini bahasanya dirubah menjadi Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi Yang Tidak Beragama Islam.

"Permohonan izin ini kita buka setiap hari kerja. Selama memenuhi syarat salah satunya NIB, nomor induk berusaha, maka kita proses. NIB ini harus dilampirkan dengan laik higienis," ucapnya.

"Kemudian kepada pelaku usaha kita anjurkan take away, meski saat ini memang masih ada juga yang melayani makan ditempat," ulas Quarte.

Untuk rumah makan yang telah diberi izin buka selama Ramadhan, sebut dia, mesti memasang spanduk bertulis "Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi Yang Tidak Beragama Islam" dan pengawasannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jadi yang telah diberi izin, datanya kita serahkan ke Satpol PP untuk pengawasan," tutupnya. (rki)