Siapkan Sanksi, Pemko Pekanbaru Larang ASN dan Warga Mudik

Selasa, 27 April 2021 - 20:15:17 WIB

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga mudik pada Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, larangan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona itu akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru.

"Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja, tapi juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," ungkapnya, Selasa (27/4/2021).

Disampaikan Jamil, pemerintah kota bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN yang masih nekat pulang kampung pada Idul Fitri nanti.

"Untuk ASN, misalnya bisa saja untuk penurunan pangkat. Itu sanksi terberatnya," tegas dia.

Kemudian bagi warga, lanjut Jamil, diharapkan bisa dilakukan pengawasan secara ketat oleh Satgas Covid di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," tutupnya.

Seperti diketahui, sebaran wabah virus corona terus menigkat di Kota Pekanbaru. Dari data Dinas Kesehatan, tercatat sebanyak 39 kelurahan yang berstatus zona merah dan 12 kelurahan zona oranye. (abd)