Disnaker Pekanbaru Terima Dua Pengaduan Melalui Posko THR

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:07:28 WIB

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hanya menerima dua aduan melalui posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka selama Ramadhan 1442 H.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, dua pengaduan yang diterima pihaknya itu berasal dari serikat pekerja dan manajemen hotel.

"Kedua laporan yang masuk sudah kita tindaklanjuti dan laporkan ke provinsi," ungkapnya, Rabu (19/5/2021).

Aduan dari serikat pekerja, kata Jamal, mereka melaporkan adanya pembayaran upah atau gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh salah satu perusahaan.

"Di perusahaan itu hanya dibayar Rp2.050.000, berarti di bawah UMR. Itu sudah kita klarifikasi, sudah kita panggil dan sudah kita selesaikan," ujarnya.

Kemudian dari manajemen salah satu hotel, lanjut Jamal, mereka meminta penundaan waktu pembayaran THR bagi karyawan. Yang mana manajemen hotel bersangkutan minta penangguhan hingga 11 Mei 2021.

"Seharusnya dibayarkan tanggal 6 Mei paling lambat, dia (manajemen) minta paling lambat tanggal 11," ucapnya.

"Dia (manajemen) sudah berkumpul dan musyawarah dengan karyawan. Dari karyawan sendiri tidak ada yang melapor, dan ini sudah ada kesepakatan. Hasil pertemuannya yang dilaporkan ke kita," ulas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini.

Lebih jauh disampaikan Jamal, untuk pengawasan terkait pembayaran gaji karyawan oleh pihak perusahaan merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Riau. sementara Disnaker Kota Pekanbaru, lanjut dia, hanya sebatas pembinaan.

"Pengawasan itukan adanya di provinsi. Kalau kami pembinaan. Mulai lebaran ini kita akan turun untuk pembinaan," tutupnya. (abd)