Satgas Covid Pekanbaru Rutin Razia Prokes di Tempat Usaha dan Tes Swab Pengunjung

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:46:27 WIB

Satgas Covid Pekanbaru saat razia prokes di tempat usaha dan melakukan tes swab terhadap pengunjung.

Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, sejak satu bulan terakhir rutin melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat usaha. Di waktu bersamaan, juga dilakukan tes swab bagi pengunjung tempat usaha.

Kehadiran tim satgas di tempat usaha itu pun mulai dikeluhkan pelaku usaha karena membuat warga takut berkunjung ke tempat-tempat usaha seperti cafe dan kuliner.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan jika kegahadiran tim satgas ke tempat usaha merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan agar pelaku usaha bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Kalau sesuai protokol kesehatan, tentu pengunjung akan lebih yakin (tempat usaha bersangkutan aman). Jadi pengunjung tidak perlu takut (dengan kehadiran tim satgas)," ucapnya, Kamis (3/6/2021).

"Persoalannya sekarang, menerapkan protokol kesehatan ini yang agak susah. Seharusnya kan tempat duduknya berjarak, kemudian harus bermasker, dan itu harus kita mulai," ulas Ingot yang juga menjabat sebagai tim komunikasi publik Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru ini.

Penerapan prokes di tempat usaha, sebut dia, diharapkan bisa membantu pemerintah di dalam upaya menekan sebaran wabah covid. Selain itu, prokes juga menjadi kewajiban bagi pelaku usaha guna menghindari sanksi dari Satgas Covid yang rutin melakukan pengawasan di tempat usaha.

"Kalau di tempat usaha itu prokesnya berjalan dengan baik, saya kira tidak ada masalah. Kalau tidak sesuai prokes, tentu diambil tindakan untuk pembinaan," tegasnya.

"Sekarang tinggal pemilik tempat usaha menerapkan protokol itu. Kalau ada pengawasan, kunjungan dari tim satgas, kan kalau sepanjang sesuai protokol kesehatan, kan itu tidak ada masalah," sambung Ingot yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru ini.

Di samping itu, lanjut Ingot, jadwal operasi tempat usaha juga mesti sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kota melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 111 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pemberlakuan perwako itu justru upaya kita untuk menyeimbangkan sebaran covid dengan pemulihan ekonomi. Di dalam perwako itu kan ada aturannya, misalnya jam bukanya sekian. Kemudian sistem di dalam tempat usaha juga harus diatur sesuai protokol kesehatan," tutupnya. (rki)