Diperketat, PPKM di RW Zona Merah Diperpanjang Hingga 28 Juni

Selasa, 15 Juni 2021 - 20:25:57 WIB

Wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi

Betuah Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Rukun Warga (RW) yang berstatus zona merah sebaran wabah Covid-19, diperpanjang hingga 28 Juni mendatang.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan, perpanjangan PPKM yang sebelumnya sudah berakhir per tanggal 14 Juni 2021 sesuai arahan dari Pemerintah Pusat menyikapi masih tingginya sebaran wabah covid di tanah air.

"Untuk itu, pemerintah kota segera menerbitkan surat edaran (SE) walikota terkait aktivitas selama perpanjangan PPKM mikro," ucapnya, Selasa (15/6/2021).

Sebelum penerbitan SE, kata Ayat, pemerintah kota akan meminta arahan Gubernur Riau mengingat penerapan PPKM akan diperketat lagi. Yang mana tidak hanya berlaku di pemukiman, tapi juga tempat usaha dan perkantoran di kawasan RW zona merah.

"Mereka masuk kantor dibatasi, 75 persen (karyawan) WFH (Work From Home)," ucapnya.

Saat ini, lanjut Ayat, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru tengah melakukan pemetaan terhadap RW zona merah di 83 kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan.

Seperti diketahui, sesuai data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, saat ini masih terdapat sebanyak 37 kelurahan yang masuk zona merah Covid-19.

Adapun ke-37 kelurahan zona merah tersebut di antaranya Sidomulyo Timur, Rejosari, Delima, Tangkerang Tengah, Sidomulyo Barat, Perhentian Marpoyan, Tangkerang Utara, Labuh Baru Barat, Tuah Karya, Sialang Sakti, Tangkerang Selatan dan Labuh Baru Timur.

Kemudian Tangkerang Barat, Umban Sari, Simpang Baru, Simpang Tiga, Tangkerang Timur, Sukamaju, Tangkerang Labuai, Air Dingin, Tanjung Rhu dan Limbungan Baru.

Selanjutnya Maharatu, Wonorejo, Bencah Lesung, Palas, Sialang Munggu, Lembah Sari, Tobek Godang, Kampung Baru, Kampung Melayu, Sekip, Air Hitam, Bambu Kuning, Lembah Damai, Limbungan, serta Sri Meranti. (rki)