Ratusan Tempat Usaha di Pekanbaru Telah Diizinkan Beroperasi

Jumat, 18 Juni 2021 - 14:53:05 WIB

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini telah memberikan rekomendasi berupa izin operasional kepada 176 tempat usaha untuk bisa beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian menyebutkan, 176 izin usaha yang telah dikeluarkan itu didominasi oleh perhotelan dan penginapan sebanyak 61 izin.

"Kemudian tempat hiburan 42 izin, jasa makan minum 40, pasar modren dan lain berkantor masing-masing 13 izin, serta bioskop 7 izin," urainya, Jumat (18/6/2021).

Disampaikan Rudi, untuk bisa beroperasi di tengah pandemi Covid-19, pelaku ataupun pengelola tempat usaha wajib mengajukan proposal kesehatan ke pemerintah kota melalui Satgas Covid-19.

Proposal tersebut berisi komitmen pengelola tempat usaha untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lokasi usaha.

"Setiap permohonan yang masuk, tim akan turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan terlebih dahulu. Jika telah sesuai protokol kesehatan, baru izinnya diproses," terang Rudi.

Kemudian bagi tempat usaha yang sudah diberi izin, akan dilakukan pengawasan di lapangan. "Kita lihat komitmen mereka dalam menjalankan persyaratan atau aturan yang ditetapkan," tutupnya. (abd)