Mulai Malam Ini Pekanbaru Terapkan Pengetatan PPKM Mikro

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:40:45 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus saat memimpin rapat pelaksanaan pengetatan PPKM berskala mikro di ruang rapat lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (7/7/2021).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai malam ini hingga tanggal 20 Juli mendatang akan menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pengetatan PPKM mikro sendiri akan diprioritaskan di wilayah Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah dan zona oranye sebaran wabah Covid-19.

"Saat ini ada satu RW zona merah dan 36 RW zona oranye yang tersebar di sejumlah kelurahan," ungkapnya, usai memimpin rapat pelaksanaan pengetatan PPKM berskala mikro di ruang rapat lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (7/7/2021).

Disampaikannya, penerapan PPKM mikro yang lebih ketat itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.

"Penerbitan SE ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubemmur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan," ucapnya.

"Untuk itu perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, sehubungan ditetapkan Pekanbaru kriteria level 4 (empat) penyebaran Covid-19," ulas walikota.

Terdapat sejumlah poin dalam SE Satgas Covid Pekanbaru tentang Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro tersebut, di antaranya:

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara danng atau online.

Kedua, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 orang. Kemudian untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kelima, kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.

Keenam, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen.

Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya seluruh tempat hiburan umum seperti club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet, PUB/KTV atau Layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama pengetatan PPKM mikro.

Ketujuh, kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM berbasis mikro berskala RW. yaitu jika RW berada di zona oranye dan zona merah kegiatan peribadatan ditiadakan. Untuk zona kuning dan hijau, kegiatan Ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Kesembilan, bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.

Terakhir atau ke-10, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 menciptakan kekebalan kelompok dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisas. (abd)