Ini 38 RW di Pekanbaru yang Jalani Pengetatan PPKM

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:04:40 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 38 Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru yang berstatus zona merah dan zona oranye sebaran wabah Covid-19, mulai menjalani pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai malam ini sampai tanggal 20 Juli mendatang di satu RW zona merah dan 37 RW zona oranye," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (7/7/2021) sore.

Adapun satu RW yang berstatus zona merah tersebut yakni RW 02 di Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail.

Kemudian 37 RW zona oranye terdiri dari RW 01 dan RW 06 di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

RW 01, RW 03 dan RW 07 di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

RW 05 di Kelurahan Tangkerang Labuai, RW 01 dan RW 05 di Kelurahan Simpang Tiga, RW 13 dan RW 14 di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Selanjutnya RW 03 di Kelurahan Sidomulyo Timur dan RW 01 di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.

RW 03 dan RW 11 di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.

Seterusnya RW 03, RW 04 dan RW 05 di Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail.

RW 02 di Kelurahan Limbungan Baru dan RW 10 di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.

RW 10 di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, RW 02 di Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi, serta RW 04 di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh.

Sementara di Kecamatan Tenayan Raya ada 6 RW yang menjalani pengetatan PPKM di antaranya RW 05 dan RW 07 di Kelurahan Sialang Sakti, RW 05, RW 08, RW 14, dan RW 17 di Kelurahan Rejosari.

Kemudian RW 04 di Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya dan RW 01 di Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani.

Sedangkan 7 RW lainnya berada di wilayah Kecamatan Payung Sekaki yakni RW 06 dan 10 di Kelurahan Labuhbaru Barat, RW 04 di Kelurahan Tampan, RW 06 dan RW 09 di Kelurahan Labuhbaru Timur, RW 03 di Kelurahan Air Hitam, serta RW 02 di Tirta Siak.

Aturan PPKM Mikro

Selama pengetatan PPKM mikro, ada sejumlah aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.

Terdapat sejumlah poin dalam SE tersebut, di antaranya:

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Kedua, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 orang. Kemudian untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kelima, kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.

Keenam, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen).

Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya seluruh tempat hiburan umum seperti club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet, PUB/KTV atau Layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama pengetatan PPKM mikro.

Ketujuh, kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM berbasis mikro berskala RW. yaitu jika RW berada di zona oranye dan zona merah kegiatan peribadatan ditiadakan. Untuk zona kuning dan hijau, kegiatan Ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Kesembilan, bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.

Terakhir atau ke-10, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 menciptakan kekebalan kelompok dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilisas). (abd)