Tidak Pakai Masker, Belasan Warga Didenda Satgas Covid Pekanbaru

Senin, 02 Agustus 2021 - 15:32:54 WIB

Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat razia prokes di Jalan HR Soebrantas, Senin (2/8/2021).

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 17 warga yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang digelar tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru di depan Panam Square, Jalan HR Soebrantas, Senin (2/8/2021), diberi sanksi denda masing-masing sebesar Rp100 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang didampingi Kepala Bidang PPUD Fahkruddin mengatakan, secara keseluruhan terdapat 19 warga yang melanggar dalam razia prokes tersebut.

"Yang mana 17 pelanggar diberi sanksi administrasi membayar denda ditempat masing-masing sebesar Rp100 ribu, dan dua pelanggar lagi memilih sanksi kerja sosial (membersihkan sampah) di lokasi razia," ungkapnya.

Disampaikan Iwan, belasan warga itu ditindak tim gabungan lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Banyak yang terjaring merupakan pelanggar prokes tidak pakai masker," ujarnya.

Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring razia tim gabungan.

Tim gabungan, lanjut Iwan, juga turut memberikan sanksi denda kepada dua pelaku usaha karena melanggar aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Untuk dua pelaku usaha ini didenda masing-masing sebesar Rp500 ribu," tutupnya.

Penerapan sanksi bagi pelanggar prokes sendiri sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5
tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. (rki)