Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta Dinas Perhubungan melalui rekanan yakni PT Yabisa Sukses Mandiri untuk menghentikan sementara pungutan parkir di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan, penghentian pungutan parkir di warung waralaba itu telah sesuai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus.
Sebab, kata dia, dari laporan yang ia terima, sejauh ini Indomaret dan Alfamart langsung menanggung pajak parkir sebagai bentuk pelayanan kepada pengunjung.
"Jadi pak walikota sudah menginstruksikan kepada kami untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel (Indomaret dan Alfamart) itu sudah ada membayar pajak parkir selama satu tahun," ungkanya, Kamis (16/9/2021).
Persoalan itu, terang Jamil, sudah dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dishub Pekanbaru.
"Maka kemarin saya instruksikan hentikan dulu, untuk pungutan retribusinya oleh Dishub, sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak. Kadishub sudah oke, dan dia sudah menginstruksikan ke bawahannya," ucap dia.
Seperti diketahui, pungutan parkir terhadap pengunjung gerai Idomaret dan Alfamart menjadi polemik lantaran banyak warga yang menolak karena tidak bersedia dibebani parkir saat berbelanja di gerai kedua ritel tersebut. (abd)