120 Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru Segera Dieksekusi

Kamis, 07 Oktober 2021 - 21:33:22 WIB

Salah satu tiang reklame ilegal yang telah dipotong tim gabungan di Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 120 tiang rekalme ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan, segera dieksekusi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, ratusan tiang reklame itu merupakan penyedia jasa periklanan yang sama sekali tidak membayar pajak dan memiliki izin dari pemerintah kota.

Dikatakannya, penertiban yang akan dilakukan telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Walikota Pekanbaru Firdaus.

Penertiban sendiri bakal dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP), Satpol PP serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Beberapa hari lalu kita sudah turun, sudah kita copot (iklan) dan tempel-tempel (tanda ilegal). Ada sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya. Itu (tersebar) di enam ruas jalan," ungkapnya, Kamis (7/10/2021).

Setelah dieksekusi, terang pria yang akrab disapa Ami ini, 120 tiang reklame ilegal itu selanjutnya akan dijual melalui sistem pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Saat ini sedang dilakukan penilaian untuk mengetahui angkanya. Jadi berapa totalnya tiang itu akan dilelangkan nanti oleh KPKNL," ujarnya.

Disampaikan Ami, penertiban yang akan dilakukan merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 0
4 Tahun 2011 tentang Reklame. 

Pada Pasal 24 Ayat 1 dijelaskan walikota dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk serta bertentangan dengan kepentingan umum.

Kemudian Ayat 2 dikatakan, hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah. Tapi kita kawal mereka saat lakukan penebangan," paparnya.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai penilaian. Minggu depan laporkan ke pak wali untuk bisa lakukan pelelangan di KPKNL," tutupnya menambahkan. (rki)