Revisi Perda, Pemko Pekanbaru Gratiskan BPHTB Selama Dua Tahun

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:14:41 WIB

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama dua tahun untuk pendaftaran pertama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, usulan penggratisan BPHTB itu diajukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB.

"Usulan revisi perda Ini merupakan kebijakan pro rakyat yang diberikan oleh pak wali (walikota)," ucapnya, Senin (11/10/2021).

Dalam waktu dua tahun yang diberikan, kata dia, diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke sertifikat.

"Jadi untuk perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, itu BPHTB nya gratis. Tapi PBB (pajak bumi bangunan) nya tetap bayar. PBB ini wajib lunas. Kalau tidak, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas itu," tegas pria yang akrab disapa Ami ini.

Lebih jauh disampaikannya, kini revisi perda yang diusulkan tersebut telah diterima, dibahas dan diparipurnakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru.

"Sekarang tinggal pembentukan pansus (panitia khusus), itu pun tidak lama. Karena perda ini pro rakyat. Mudah-mudahan DPRD segera menyetujuinya," harap Ami. (abd)