Berawal dari Penetapan RUTR, Kini Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru jadi Gerbang Ekonomi Nasional

Kamis, 04 November 2021 - 14:53:12 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus Firdaus dan rombongan saat turun ke Kawasan Industri Tenayan.

Betuah Pekanbaru - Kawasan Industri Tenayan atau KIT yang teletak di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, kini sudah menjadi salah satu gerbang ekonomi nasional.

Hal itu ditandai dengan masuknya KIT sebagai salah satu dari 27 lokasi pengembangan kawasan industri prioritas di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024 dan salah satu dari kegiatan rencana aksi pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tidak mudah memasukan KIT sebagai kawasan industri strategis nasional, karena banyak tahapan dan persyaratan yang mesti kita dipenuhi," ucap Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Walikota Pekanbaru Firdaus dan jajaran melihat petas lokasi Kawasan Industri Tenayan.

Diceritakan walikota, pengembangan Kawasan Industri Tenayan berawal dari penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993 dengan luas 3.724 hektare. Selanjutnya, KIT masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Tahun 1999.

Pada tahun 2002, dimulai ganti rugi lahan tahap pertama oleh panitia pengadaan tanah Kota Pekanbaru dengan luas lahan lebih kurang 106 Ha dengan nilai Rp2,12 miliar. Tahun 2003 dilakukan lagi ganti rugi tahap kedua seluas 200 Ha dengan nilai Rp4 miliar.

"Jadi alas hak kepemilikan atas aset tanah KIT adalah akta pelepasan hak oleh panitia pengadaan tanah Kota Pekanbaru kepada Robert Sanuri," ungkap walikota.

Pemasangan patok tapal batas di Kawasan Industri Tenayan.

Sementara untuk dasar pengembangan KIT sendiri berpedoman pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 tahun 2015 tentang pedoman Penyusunan RIPIK.

Kemudian Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 tahun 2016 tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan
kawasan industri, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang pedoman teknis Pembangunan Kawasan Industri, Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang RPJMD Kota Pekanbaru 2012–2019, serta Perda Nomor 7 Tahun 2020 tengang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru.

"Pembangunan Kawasan Industri Tenayan notabenenya merujuk pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian," paparnya.

Personel Satpol PP Pekanbaru saat melakukan pengamanan aset lahan KIT.

Dalam pengembangannya, tahun 2002- 2008 dilaksanakan pembangunan jalan akses menuju KIT. Selanjutnya tahun 2010 dalukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkavasitas 2 x 110 MW. Tahun 2013-2014 dilanjutkan dengan pra FS dan pembuatan master plan dengan cadangan lahan seluas 3.000 hektare.

Di 2016, pemerintah kota mulai menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebagai
pengelola kawasan. Tahun 2017 dilakukan review master plan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RIPK) sesuai UU Nomor 3 Tahun 2014.

Tahun 2018 terbentuk Perda tentang RPIK, dilanjutkan pembentukan Perda tentang pernyertaan modal kepada PT SPP di tahun 2019, seterusnya diterbitkan Izin UsahaIndustri (IUK) dan dilanjutkan dengan dengan finalisasi Pola Kerjasama BUMD (PT SPP) dengan mitra strategis, BKPM, Direktorat BUMD dan Kementerian Dalam Negeri.

Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani perjanjian penyertaan modal dengan PT SPP.

Buka 155 Ribu Lapangan Pekerjaan

Untuk pengembangan lanjutan, terang walikota, nantinya KIT akan menjadi kawasan hirilisasi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) berkisar 2 juta ton per tahun dengan investasi sekitar Rp30 triliun.

"Sehingga diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan 155 ribu dalam masa 5 tahun ke depan," ujarnya.

Untuk membawa KIT terus maju dan banyak dilirik investor, pemerintah kota terus berupaya memenuhi berbagai kebutuhan pendukung di kawasan itu.

Walikota, optimis KIT akan berkembang pesat mengingat kawasan tersebut terletak di lokasi strategis seperti di bantaran Sungai Siak yang merupakan sungai terdalam di Indonesia.

"Jadi akses ke dan dari kawasan industri ini sangat mendukung. Untuk bahan baku maupun hasil industri bisa menggunakan jalan tol atau transportasi air melalui Sungai Siak menuju ke laut," tutupnya. (advertorial)