Pekanbaru Masih Tunggu Permendagri Cetak Adminduk di Kecamatan Pemekaran

Senin, 22 November 2021 - 21:30:30 WIB

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

Betuah Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, hingga kini masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk mencetak administrasi kependudukan (adminduk) warga di sejumlah kecamatan pemekaran.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita menyebutkan, Permendagri terkait pemekaran kecamatan itu diperlukan untuk menyelesaikan kode wilayah kecamatan.

"Kami masih menunggu info dari Bagian Pemerintahan terkait Permendagri pemekaran kecamatan itu. Jika sudah ada, kode wilayah kecamatan pemekarannya baru bisa disesuaikan," ucapnya, Senin (22/11/2021).

Masalah blangko khusus warga terdampak pemekaran, kata dia, sampai saat ini permintaan blangko masih seperti biasa. Jika peralihan adminduk nantinya sudah bisa, Disdukcapil akan mengajukan permintaan blangko ke Kemendagri.

"Kalau hampir habis, kita ajukan. Begitu seterusnya," ujar dia.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah kecamatan yang dimekarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di antaranya Kecamatan Tampan yang dipecah menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya.

Nama Tampan sendiri tidak digunakan lantaran memiliki kesamaan nama dengan Kelurahan Tampan di Kecamatan Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya juga dipecah menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.

Selanjutnya Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

Jelang adanya penerbitan adminduk sesuai kecamatan yang dimekarkan, pemerintah kota meperbolehkan warga menggunakan kartu identitas lama untuk mengurus berbagai keperluan yang membutuhkan identitas diri. (rki)