Ikuti Kebijakan Pusat, ASN Pemko Pekanbaru tak Diberi Cuti Nataru

Senin, 29 November 2021 - 13:43:41 WIB

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tak memberikan izin cuti libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan, peniadaan cuti nataru bagi ASN itu sesuai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna menekan lonjak kasus Covid-19 pada momen libur nataru.

Untuk itu, ia bepesan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing. Mereka harus tegas tidak memberi cuti para pegawai di momen nataru.

"Ikuti regulasi dari Pemerintah Pusat. Para ASN di jajaran pemko harus mengikuti kebijakan ini," tegas Jamil, Senin (29/11/2021).

Pemerintah kota, kata Jamil, juga siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengungkapkan, terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti, di antaranya:

Pertama, melarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Kedua, dilarang pulang kampung dan ketiga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan tahun baru. 

Kemudian yang keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup.

Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru.

Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Terakhir atau yang ke-10, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.

"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kita himbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya. (abd)