UMK Pekanbaru Naik Rp51 Ribu, Perusahaan Bisa Ajukan Keberatan

Rabu, 01 Desember 2021 - 15:22:20 WIB

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp3.049.675 atau naik Rp51.704 dari UMK 2021 senilai Rp2.997.971.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyatakan, seluruh perusahaan mesti mematuhi UMK tahun 2022 yang telah ditetapkan tersebut.

"Karena UMK ini diatur untuk diikuti," tegasnya, Rabu (1/12/2021).

Menurut Jamal, besaran UMK 2022 yang ditetapkan itu telah berdasarkan berbagai kajian dan penghitungan sehingga tidak membenani pihak perusahaan. Apalagi, lanjut dia, saat ini perekonomian mulai membaik seiring terus turunnya sebaran wabah Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

"Kalau melihat kondisi sekarang, ekonomi sudah mulai menggeliat lagi di masa PPKM level 1, itu kita rasa perusahaan sudah mampu," ucapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan menerima keberatan dari perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK.

"(Perusahaan) boleh saja memberikan keberatan. Tapi dasarnya apa? Nanti kita bahas, kalau masuk akal, mungkin dibolehkan," ujarnya.

"Atau kalau ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dibayar di bawah itu (UMK), mungkin dibolehkan. Bisa saja dengan mengurangi jam kerja, itu boleh saja," ulas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini. (abd)