Berlangsung Hingga 23 Desember, Berikut Aturan PPKM Level 2 di Pekanbaru

Selasa, 07 Desember 2021 - 20:25:16 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus MT didampingi Asisten I Syoffaizal, memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi penerapan PPKM level 1, Selasa (7/12/2021).

Betuah Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 guna menekan sebaran wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru, sesuai jadwal akan berlangsung terhitung tanggal 7 hingga 23 Desember mendatang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Selasa malam menyebutkan, pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27/SE/Satgas/2021 tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 2 tersebut.

Disampaikannya, ada sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah kota pada SE yang ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, di antaranya:

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan;

a. Setelah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan
dengan memperhatikan kriteria zonasi.

b. Seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan/jurnal kegiatan belajar mengajar Kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya secara berkala setiap minggunya.

c. Wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologidengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

d. Wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk;

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

e. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Kedua, pengaturan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah/ lembaga, perkantoran BUMN/BUMD/swasta menerapkan Work From Home (WFH)/ Work From Office (WFO) dengan memperhatikan kriteria zonasi dan ketentuan;

a. Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).

b. Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen).

c. Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen).

d. Seluruh perkantoran wajib membentuk satuan tugas pengawasan disiplin protokol kesehatan penerapan 3M, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta tidak melakukan mobiliasisi ke daerah lain saat WFH dan menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yanga berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan /handsanitizer, khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum meliputi;

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer.

b. Restoran/rumah makan dan kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in, dengan kapasitas pengunjung dan waktu operasional memperhatikan kriteria zonasi sebagai berikut:

1. Untuk wilayah pada zona hijau membatasi kapasitas pengunjung makan minum di tempat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan pesan antar/dibawa pulang tetap di izinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/di bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

2. Untuk wilayah pada zona kuning, zona oranye dan zona merah membatasi kapasitas pengunjung makan minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Untuk layanan pesan antar/dibawa pulang tetap di izinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/di bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Untuk restoran yang melayani pesan bawa pulang/delivery/take away dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Keenam, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

a. Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen) dan melakukan skrening bagi pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dan melakukan skrining bagi pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Membatasi kapasitas berdasarkan kriteria wilayah zonasi:
a) untuk wilayah zona orange kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen); 
b) untuk wilayah zona kuning dan zona hijau kapasitas maksimal minimal 75% (tujuh puluh lima puluh persen).

b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam peduli lindungi yang diperbolehkan masuk.

c. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk.

d. Pengunjung usia < 12 (kurang dari 12) tahun dilarang masuk kecuali pada wilayah yang berada pada zona kuning dan hijau diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.

e. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kriteria zona hijau kapasitas pengunjung75% dan zona kuning dan zona orange kapasitas pengunjung 50% (limapuluh lima persen). 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take awaydengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kesembilan, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama:

a. Wilayah zona hijau kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas.

b. Wilayah zona kuning kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima llipersen) dari kapasitas.

c. Wilayah zona oranye kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

d. Wilayah zona merah kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25%(dua puluh lima persen) dari kapasitas.

Ke-10, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan dibuka dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan pembatasan kapasitas pengunjung:

a. Wilayah yang berada dalam Zona Hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).

b. Wilayah yang berada dalam Zona Kuning maksimal 50% (lima puluh persen).

c. Wilayah yang berada dalam Zona Orange dan Zona Merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Ke-11, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilaksanakan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan kapasitas pengujung:

a. Wilayah yang berada dalam Zona Hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
b. Wilayah yang berada dalam Zona Kuning maksimal 50% (lima puluh persen).
c. Wilayah yang berada dalam Zona Orange dan Zona Merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Ke-12, kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung:

a. Wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

b. Wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

c. Wilayah yang berada dalam zona orange dan zona merah, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima
persen) darikapasitas tempat dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Ke-13, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat mendapat rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru serta melakukan pembatasan kapasitas:

a. Wilayah yang berada dalam zona hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
b. Wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 50% (lima puluh persen).
c. Wilayah yang berada dalam zona orange dan zona merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Ke-14, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat mengikuti pengaturan dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Ke-15, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penangangan Covid-19 nasional.

Ke-16, pelaksanaan kegiatan/event keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen).
b. Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

c. Seluruh pemain, official, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetesi dan latihan.

d. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung distadion, kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.

e. Seluruh pemain, official, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

f. Kompetisi sepak bola liga 2 dapat dilaksanakan:
A. dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukanoleh Kementerian Kesehatan.
B. Dapat melakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25 % (dua puluh lima) atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh PSSI.

g. Kompetisi Develotmental Basketball Leuage (DBL) dapat dilaksanakan:
A. dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

B. dapat melakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25 % (dua puluh lima) yang  ditentukan oleh PBSI.

Ke-17, setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Ke-18, bersama berjuang menurunkan menjadi kriteria Level 1 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan mencapai indikator keberhasilan yaitu meningkatkan jumlah masyarakat penerima dosis vaksin dan menurunkan Kasus konfirmasi, angka kematian, dan rawat inap rumah sakit akibat Covid-19, serta berupaya bersama pemerintah dalam meningkatkan capaian angka kontak tracing dan testing kontak erat pasien COVID-19 yang saat ini tengah dilakukan pemerinta.

Bagi masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 untuk segera mendatangi tempat isolasi terpusat yang ditetapkan dan disiapkan pemerintah dengan menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112 untuk layanan Penjemputan dan pertolongan pertama.

Ke-20, penguatan fungsi posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Ke-21, bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 2akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019.

"Kita harapkan semua pihak bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini, sehingga sebaran wabah Covid-19 bisa terus kita tekan secara bersama-sama di Kota Pekanbaru," tutupnya. (rki)