Pekanbaru Tunggu Kebijakan Pusat Batasi Aktivitas Warga Saat Nataru

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:55:05 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait aturan atau regulasi untuk membatasi aktivitas warga saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

"Untuk tanggal 24 Desember ke tahun baru (2022), itu nanti mengacu kepada kebijakan satgas pusat," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, regulasi dari Satgas Covid-19 Nasional guna menyambut Nataru diperlukan sehingga pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan sesuai aturan berlaku.

"Termasuk apakah boleh berkumpul di malam natal. Atau ketentuannya seperti apa. Begitu juga dengan malam tahun baru, aturannya nanti seperti apa," ujarnya.

"Apakah masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang ramai-ramai, apakah izin ke satgas, Satgas memberi izin apa tidak," ulasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengumumkan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak pada libur Nataru yang telah dijadwalkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun demikian, pemerinyah menyatakan akan tetap melakukan berbagai pengetatan guna mengantisipasi sebaran dan lonjakan kasus positif covid selama libur Nataru nanti. (abd)