Pemko Pekanbaru Ajukan Pinjam Pakai 18 BMN ke SKK Migas

Selasa, 28 Desember 2021 - 15:19:51 WIB

Asisten I Syoffaizal, foto bersama usai rapat pembahasan pinjam pakai 18 BMN, Selasa (28/12/2021).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan pinjam pakai sebanyak 18 Barang Milik Negara (BMN) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ke-18 BMN yang akan dipinjam pakai itu di antaranya tanah Pelabuhan Rumbai dan kantor Camat Rumbai Pesisir di Jalan Sembilang, bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, bangunan kantor Camat Rumbai Pesisir, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.

Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Lemabah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektar untuk fasilitas RTH.

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir, Jalan Paus di Rumbai Pesisir, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah tempat pemakaman umum (TPU) bundaran Rumbai di Jalan Sembilang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, 18 BMN yang akan dipinjam pakai itu telah dibahas pemerintah kota melalui rapat gabungan bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus kontraktor kontrak kerja sama di bawah pengawasan SKK Migas, Selasa (28/12/2021).

"Hasil rapat tadi, kita sepakat untuk mendorong progresnya agar bisa lebih cepat lagi dengan bantuan komunikasi dari PT PHR. Karena PT PHR juga punya kepentingan yang sama dengan pemerintah kota," ungkapnya.

Saat ini, kata Syoffaizal, ke-18 BMN tersebut telah diajukan ke SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan juga telah dilengkapi termasuk surat dukungan dari PT PHR tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi.

"Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh Menteri ESDM selaku pengguna barang kepada Mentri Keuangan selaku pengelola barang," tutupnya.

Rapat yang dipimpin Asisten I Syoffaizal tersebut dihadiri tim dari PT PHR, Kepala Dishub Yuliarso, Camat Rumbai Vemi Herliza, Sekretaris Disdik Muzailis, dari BPKAD, Bappeda, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku leading. (abd)