Wakil Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi S.Si, foto bersama usai membuka Rakor Saber Pungli.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Dr H Firdaus ST MT dan H Ayat Cahyadi S.Si, komitmen untuk memberatas pungutan liar seperti di bidang pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir melalui Irban V Hazli, pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), bertempat di aula Perkantoran Tenayan Raya pada 7 April 2022.
Rakor dengan tema sinergitas untuk mengoptimalkan Unit Pelaksana Pemberantasan (UPP) Saber Pungli Kota Pekanbaru guna mewujudkan Pekanbaru Smart City Madani ini diikuti lebih dari 221 orang.
"Rakor ini merupakan tindaklanjut Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli tingkat nasional. Rakor ini yang pertama kali berdasarkan SK Walikota Pekanbaru nomor 170 tahun 2022," ungkapnya.
Dikatakan Hazli, tim Saber Pungli sendiri dibentuk berdasarkan SK Walikota Pekanbaru. Dalam SK dimaksud, Walikota Pekanbaru sebagai penanggung jawab dan kepala UPP saber pungli dijabat oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto.
Rakor ini mengangkat sub tema pemberantasan pungli pada pelayanan retribusi persampahan atau retribusi kebersihan. Kegiatan ini juga dihadiri tiga narasumber.
Seperti Kepala UPP saber pungli Pekanbaru atau Wakapolresta Pekanbaru, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir, dan Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afryadi.
Berdasarkan tim yang telah dibentuk dalam SK Walikota Pekanbaru ditandatangani Firdaus pada 7 Februari 2022 kemarin, tim ini memiliki tugas dan wewenang dalam saber pungli di Kota Pekanbaru.
Tim ini memiliki tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif, dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana prasarana, dan satker yang ada di Kota Pekanbaru.
Sementara terkait kewenangan yang dimiliki, tim ini diminta bisa membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pungli.
Kemudian, melakukan operasi tangkap tangan dan merekomendasikan ke kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan perundang-undangan.
Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas saber pungli pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik. Serta, melakukan evaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungli.
"Ke depan kita akan kita tindaklanjuti dengan membentuk FGD (Focus Group Discussion) untuk menghasilkan pola yang paling tepat, dalam memberantas pungli di pungutan retribusi persampahan atau kebersihan ini," terangnya.
Ia menambahkan, khusus untuk retribusi di dalam FGD akan dilakukan pembahasan lebih inten terkait retribusi persampahan dengan melibatkan pihak pemangku kepentingan.
Ke depannya mereka kembali melibatkan pihak DLHK Pekanbaru, Ketua Forum RT/RW, saber pungli di Polresta, kejaksaan, Kodim, Inspektorat, Bapeda, BPKAD, serta SKPD yang terkait dalam retribusi tersebut.
Minta Masyarakat Melapor
Sementara itu, Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menyebut, di dalam tim ini mereka saling bersinergi dan berkoordinasi mengajak seluruh instansi terkait untuk sama-sama berkomitmen mencegah terjadinya praktek pungli.
"Seluruh instansi terkait, khususnya yang melaksanakan pelayanan publik baik itu di Polri, pemerintahan dan berbagai sektor lainnya untuk mencegah praktek pungli," ujarnya.
Wakapolresta Pekanbaru ini menyebut, mereka juga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk melaporkan segala hal pelayanan yang diberikan oleh aparatur atau pelayanan publik yang terindikasi pungli.
Sehingga Satgas Saber Pungli bisa mengetahui adanya informasi atau pengaduan masyarakat sampai di level paling kecil (kecamatan).
"Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kepolisian setempat. Intinya kita kedepankan kegiatan pencegahan, sosialisasi, imbauan. Kalau terjadi (pungli) pasti itu ada sanksinya," pungkasnya. (adv)