Kepala PN Pekanbaru Dahlan dan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, menandatangani MoU terkait pelayanan.
Betuah Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kini mulai membuka dua layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
"Dua layanan yang kami sediakan yaitu pendaftaran perkara perdata dan melayani penerbitan surat keterangan hukum," kata Kepala PN Pekanbaru Dr Dahlan MH, usai penandatangan MoU Pelayanan dengan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Selasa (12/7/2022).
MoU tersebut juga diiringi dengan peresmian tenant PN Pekanbaru di MPP Pekanbaru.
Disampaikan Dahlan, pihaknya berterima kasih ke Pemko Pekanbaru yang telah memberikan wadah bagi PN Pekanbaru untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Insyaallah, tujuan kami siap bersinergi untuk peningkatan layanan," ucapnya.
Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyebutkan jika MPP merupakan wadah percepatan interaksi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
"Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, layanan swasta dan lainnya, tujuannya adalah komitmen kami memberikan pelayanan prima dan mudah dijangkau masyarakat," ujarnya.
Dengan layanan yang terhimpun di MPP Pekanbaru juga merupakan komitmen pemerintah untuk peningkatan layanan publik. Selain itu, mengeaskan zona integritas layanan dan terhindar dari pungli.
"Banyak pemerintah daerah lain sudah berkunjung ke MPP Pekanbaru. Berarti layanan di MPP sudah diakui baik ya, dengan demikian kami terus berkomitmen dan bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Muflihun. (rki)