Pengadilan Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kades di Inhu

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:19:32 WIB

Betuah Inhu - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mulai menggelar sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, berinisial Af (non aktif-red), Senin (22/8/2022) kemarin.

Sidang Tipikor dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2022PN Pbr dilakukan secara virtual itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Selama proses sidang, terdakwa Af didampingi Penasihat Hukum (PH) Hafizon Ramadhan SH. Sementara majelis hakim dipimpin oleh Efendi SH dengan dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hasiholan SH.

Usai sidang, Hafizon Ramadhan kepada awak media, Rabu (24/8/2022) mengatakan, bahwa agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU.

"Ya benar. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah selesai digelar Senin kemarin," ungkapnya.

Dikatakannya, saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, pihak JPU menjerat kliennya dengan dakwaan primair subsidair Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kata Hafizon menambahkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Seluruh dakwaan JPU diakui oleh terdakwa. Sehingga kita sebagai kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi," jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Af telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejari Inhu, atas perkara penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021 senilai Rp471.837.333 hingga tidak membayar pajak kegiatan 2020.

Terdakwa ditahan di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat, setelah sebelumnya pihak Kejari Inhu menitipkannya. (yuz)