Satu unit alat berat saat membongkar tiang reklame raksasa di Rumbai.
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, membongkar satu tiang reklame raksasa di perempatan Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Rabu (28/9/2022) sore.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan menurunkan satu unit alat berat jenis Eskavator.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, reklame ukuran jumbo itu dibongkar lantaran tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Jadi dari informasi DPMPTSP dan Bapenda, tiang reklame itu tidak memiliki izin," ungkapnya, Kamis (29/9/2022).
Sebelum dibongkar, kata dia, tim gabungan terlebih dahulu melayangkan surat ke sejumlah pihak yang disebut sebagai pemilik tiang reklame agar melakukan pembongkaran sendiri sampai waktu yang ditentukan.
"Tapi sampai hari H kemarin, tidak ada yang mengaku memiliki dan membongkar sendiri tiang reklame. Makanya kita yang bongkar," ujarnya.
Selain tidak memiliki izin, lanjut Iwan, pembongkaran juga dilakukan lantaran posisi tiang reklame berada di kawasan pelebaran jalan. "Nanti di kawasan itu bakal berlangsung proses pelebaran jalan sehingga lokasi di sekitar tiang reklame bakal dibongkar," tutupnya. (rki)