Berlaku Januari, Pembuang Sampah Sembarangan Masuk Tindak Pidana Ringan

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:02:50 WIB

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di Januari 2023 mendatang akan mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan Tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Kamis (29/12/2022).

Dikatakan Muflihun, persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi Tipiring, diharapkan bisa membuat efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan, nantinya akan ada tim yang bertugas untuk menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan," ucap dia.

Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah. "Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif," pungkasnya.***