Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, saat memantau pemeriksaan urine ratusan THL, pada pekan lalu.
Betuah Pekanbaru - Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, ada yang terindikasi mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Hal itu sesuai hasil tes urine yang telah dilakukan terhadap 463 THL di instansi tersebut pada akhir Desember 2022 lalu.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, saat ini hasil tes urine THL bersangkutan masih didalami oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
"Tim dari BNN masih perlu pendalaman lagi karena belajar dari beberapa pengalaman, validitas itu perlu dikaji lebih dalam. Kalau memang hasil sudah final, baru kita sampaikan (jumlah THL yang terindikasi narkoba)," ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Kepada THL dimaksud, lanjut Yuliarso, juga diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan urine di tempat lain jika memang tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Jadi kalau dia merasa tidak (mengkonsumsi narkoba), bisa melakukan tes di tempat lain. Karena ada kejadian di satu tempat positif, di tempat lain tidak. Ini kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuktikannya," ucap dia.
Menjelang adanya hasil tes urine lanjutan, untuk sementara penandatanganan kontrak kerja THL tersebut masih ditangguhkan. Dan jika nanti positif, ia memastikan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
"Kita tetap komit (menindak THL narkoba). Kita tidak ada toleransi," tegasnya.
Sementara itu bagi THL yang sudah dinyatakan bebas narkoba, Dinas Perhubungan sudah mulai memproses perpanjangan kontrak kerjanya untuk tahun 2023.
Seperti diketahui, tes urine sendiri merupakan salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja THL di Dishub dan Satpol PP sesuai arahan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.***