Mulai Ditertibkan, Bapenda Pekanbaru Potong Tiang Reklame Ilegal di Sudirman

Senin, 23 Januari 2023 - 23:06:26 WIB

Penertiban tiang reklame ilegal di samping pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kini mulai melakukan penertiban terhadap tiang reklame ilegal dan menyalahi aturan.

Tahap awal, Bapenda dikawal Satpol PP melalukan pemotongan tiang reklame di samping pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (20/1/2023) malam.

"Penertiban tiang reklame di dekat pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman jelasnya karena sudah melanggar peraturan yang berlaku. Misalnya tempatnya salah. Penertiban kita lakukan bersama tim dari instansi lainnya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (23/1/2023).

Disampaikannya, penertiban yang dilakukan itu bertujuan untuk menjaga keindahan kota. Di samping itu, keberdaan tiang reklame ilegal juga tidak ada memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, ia menghimbau kepada pemilik tiang reklame supaya mengikuti aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha periklanan.

"Kita juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik tiang-tiang ilegal lainnya agar melakukan penertiban sendiri. Jika tidak, nanti tim Pemko Pekanbaru yang akan melakukan penebangan," tutup Alek.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun menyatakan jika penertiban tiang reklame ilegal dan menyalahi aturan akan dimulai di awal 2023.

"Sekarang kita masih mendata. Hasil sementara, ada tiang berizin bayar pajak, ada yang tidak berizin bayar pajak," ungkapnya pada 9 Desember 2022 lalu.

Untuk tiang reklame yang tidak berizin namun membayar pajak, Muflihun meminta kepada pemilik agar segera melakukan pengurusan izin.

"Mana yang tidak ada izin, silahkan urus izinnya. Mana yang tidak sesuai koordinat, nati kita sesuaikan. Kita tidak melarang orang berusaha, silahkan, tapi ikuti aturan," tegasnya.***