Personel Satpol PP Kota Pekanbaru saat memberikan surat peringatan ke salah satu pemilik bangunan di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kamis (16/2/2023).
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, memberikan surat peringatan atau SP kepada 132 pemilik bangunan di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Kamis (16/2/2023).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Reza Aulia Putra menyebutkan, SP diberikan lantaran para pemilik bangunan melakukan penambahan luas dan mendirikan bangunan tanpa izin sehingga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta memakan ruang milik jalan.
"Mereka (pemilik bangunan) menyalahi Perda Kota Pekanbaru Nomor 13. Pada Pasal 26 disebutkan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan sebelum mendapat persetujuan dari Walikota Pekanbaru atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.
"Kemudian dilarang mendirikan bangunan pada ruas milik jalan, sungai, sempadan waduk dan sempadan embung," ulas Reza.
Di perda dimaksud, terang dia, setiap pelanggar dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulisan. Jika tidak diindahkan, pemilik bangunan diberikan SP 1, 2, dan 3. Untuk sanksi lanjutannya akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Itulah yang kami lakukan sekarang (memberikan surat peringatan). Jadi tidak langsung ditertibkan, didahuli sanksi administratif dulu," ucap Reza.
Selain 132 bangunan tersebut, di kawasan Jalan HR Soebrantas juga sudah ada tiga pemilik bangunan yang diberikan SP 3 oleh Satpol PP.
"Sekarang kita beri waktu tiga hari (agar pemilik membongkar sendiri bangunannya). Kalau tidak, kita tertibkan surat perintah bongkar. Nanti tim akan turun lagi ke lokasi tersebut (melakukan pembongkaran paksa)," tutupnya.***