Tindak Truk Bertonase Masuk Kota, Dishub Pekanbaru akan Usulkan Perda

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:41:04 WIB

Suasanan sosialisasi jam operasional angkutan barang yang menghadirkan berbagai pihak terkait, bertempat di Hotel Dafam Pekanbaru, Kamis (16/3/2023).

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Forum Lalu Lintas, menyatakan sudah siap untuk menindak truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota.

"Dari kita sendiri, kalau kita lakukan penegakan sudah siap. Forum Lalu Lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, usai sosialisasi jam operasional angkutan barang yang dipusatkan di Hotel Dafam Pekanbaru.

Disampaikannya, sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Pada prinsipnya kita ingin mobil (angkutan barang) tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian juga terjadi kecelakaan," ucapnya.

"Itu dampaknya jika (angkutan barang) memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul dimana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," ulas Yuliarso.

Untuk itu, Dishub menilai perlu dilakukan sosialiasi baik kepada Forum Lalu Lintas, Aprindo, Organda, asosiasi truck, maupun stakeholder terkait.

"Mereka juga harus kita sampaikan kebijakan ini kemudian supaya mereka juga dapat memaklumi. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dan lancar. Jadi sifatnya komprehensif dan preventif," ucap Yuliarso.

Ajukan Perda

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Barang Dishub Pekanbaru Khairunas menambahkan, guna menindak truk bertonase masuk koPeta pihaknya juga membutuhkan dasar hukum yang kuat berupa peraturan daerah (perda).

"Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan segera mengusulkan penerbitan peraturan daerah. Sehingga penindakan bisa lebih tegas di lapangan," ungkapnya.

Namun sebelum perda diusulkan untuk kemudian dibahas oleh DPRD setempat, Dishub menilai perlu dilakukan diskusi yang melibatkan banyak pihak.

"Sehingga ketika perda sudah ada, semua pihak bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Nantinya, angkutan barang hanya akan masuk ke dalam kota mulai dari pukul 22 .000 sampai pukul 05.00 WIB. Di luar jam itu, mereka harus mengikuti jalur yang sudah ditetapkan," pungkasnya.***