Disepakati Bersama, Berikut Aturan Aktivitas Selama Ramadhan di Pekanbaru

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:46:13 WIB

Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah merampungkan pembahasan terkait aturan aktivitas atau kegiatan selama Ramadhan 1444 H/2023 M.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi menyebutkan, aturan yang sudah disusun dalam bentuk draf itu disepakati dalam rapat bersama Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama (Kemenag), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Senin (20/3/2023).

Pertama, dihimbau kepada umat Islam, pengurus masjid dan mushala agar melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan amalan-amalan sunnah selama Ramadhan.

"Kemudian dihimbau juga kepada pengurus masjid dan mushala agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat dan i'tikaf di 10 malam terakhir," ungkapnya, Senin sore.

Kedua, bagi masyarakat yang tidak beragama Islam diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, diminta berpakaian yang sopan, menutup aurat dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

Ketiga, seluruh hiburan umum seperti karaoke, PAP, club malam, diskotik dan biliar diminta untuk ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadhan.

"Sementara untuk hiburan dan restoran yang merupakan fasilitas hotel, ini dapat dibuka khusus bagi tamu hotel saja. Khusus hiburannya, itu dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB," terang Masykur.

Selanjutnya yang keempat, untuk panti pijat, refleksi dan sejenisnya diminta ditutup sementara selama Ramadhan.

Kelima, bagi restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe, baru boleh beroperasi melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

Keenam, untuk rumah makan yang boleh buka di siang Ramadhan hanya diperuntukkan bagi yang bukan beragama Islam.

"Ini boleh buka seperti biasa dengan ketentuan mengurus izin di DPM-PTSP. Nanti akan diberikan rekomendasi. Jadi ini hanya dikhususkan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam. Nanti dibuat spanduk di depan tempat usahanya restoran atau rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam," paparnya.

Seterusnya ketujuh, untuk warung internet (warnet), game online, plystation diminta ditutup sementara selama Ramadhan.

Kedelapan, kepada pengelola perkantoran, pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, supermarket dan lain sebagainya diminta meperdengarkan lagu-lagu atau musik yang bernuansa islami, menganjurkan karyawannya beribadah, berbusana muslim, serta mengumandangkan adzan ketika masuk waktu shalat dan melaksanakan shalat secara berjamaah.

"Jadi itu yang diatur terkait aktivitas usaha. Tapi inikan baru draf kesepakatan. Ini akan kita sampaikan dulu ke bapak walikota untuk mendapat persetujuan dan ditandatangani," ucap Masykur.

Untuk memastikan aturan yang disepakati bisa dipatuhi semua pihak, masyarakat diajak sama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

"Apabila ada masyarakatnya yang menemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap edaran ini, kita minta untuk melaporkan ke call center Satpol PP Kota Pekanbaru," pungkasnya.***