Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat memimpin Operasi Cipta Kondisi di salah satu tempat hiburan.
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menggelar Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadhan 1444 H/2023 M, Selasa (22/3/2023) malam.
Razia dalam rangka meningkatkan keamanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa ini digelar di sejumlah tempat hiburan malam dan hotel.
"Pengawasan sudah kita mulai malam tadi. Kita menggelar razia Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam dan juga hotel," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (23/3/2023).
Adapun tempat hiburan dan hotel yang disasar petugas di antaranya Sepupu Satria Hotel, Parma Panam Hotel dan Rocky Karaoke.
"Dari tiga lokasi tersebut kita amankan 12 orang laki-laki dan 27 orang perempuan. Ada yang kedapatan berduaan di kamar hotel, kemudian ada juga yang tak punya KTP," ucapnya.
"Selain itu ada juga yang di kamar hotel itu kita dapati menggunakan aplikasi untuk bertemu dengan seseorang dan melakukan sesuatu di sana," ulas Bang Zoel, sapaan akrabnya.
Dalam Operasi Cipta Kondisi itu, Satpol PP turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dan juga alat penghisap sabu.
"Untuk yang sajam dan alat hisap ini kita amankan dari seorang remaja yang usianya masih sekitar 19 atau 20 tahun. Kita amankan di salah satu hotel, dan saat itu dia memang sendirian di sana," terang Zoel.
Selanjutnya, remaja bersangkutan langsung diamankan ke kantor Satpol PP bersama dengan yang lainnya dengan total yang diamankan berjumlah 39 orang dengan rincian 12 laki-laki dan 27 perempuan.
"Kita amankan seluruhnya, kita bawa ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Kita data seluruhnya, kemudian kita berikan peringatan. Selanjutnya kita hubungi orang tuanya untuk dibawa pulang," ujarnya.
Lebih jauh disampaikannya, Operasi Cipta Kondisi juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Selama Ramadhan 1444 H/2023 M yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Yang mana dalam SE dimaksud disebutkan jika.seluruh hiburan malam harus menghentikan sementara operasionalnya selama Ramadhan 1444 H. Sedangkan hiburan malam yang merupakan fasilitas hotel tetap buka dengan adanya pembatasan jam operasional.
Agar aturan yang ditetapkan bisa dipatuhi semua pihak, Zoel mengajak semua pihak untuk bersama melakukan pengawasan di lapangan dan kemudian memberikan laporan jika ditemukan pelanggaran.
"Masyarakat bisa melapor jika memang ada hal-hal yang dianggap melanggar. Kita akan langsung action," pungkasnya.***